BPOM: Semua Obat Sirup Kering Aman Tak Pakai Zat Pelarut

Badan Pengawas Obat bersama Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menuturkan bahwa masih meneliti cemaran bahan kimia Etilen Glikol (EG) bersama Dietilen Glikol (DEG) terkait penyebab gangguan ginjal akut (GGA). Selain itu, BPOM menegaskan bahwa obat sirup timpas tak memakai zat pelarut sesampai-sampai terhindar dari cemaran bahan kimia terkandung.
"Semua sirup obat ekstra dalam bentuk sirup hampa (dry syrup) menyertai cairan oral akan pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol setenggat aman digunakan sejenjang bertimbal aturan pakai," kata Ketua BPOM Penny K Lukito, ekstra dalam kebeningan persnya, Kamis 27 Oktober 2022. Scroll akan simak selengkapnya.
Ada pun BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup bersama drops. Sejumlah 133 sirup obat akan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
"Aman digunakan sejauh bertimbal aturan pakai telah distandarkan atas 23 Oktober 2022," tandasnya.
Selain itu, BPOM terus melakukan penelusuran dan update kembali daftar obat sirup, suspensi, drops, dan cairan oral. Sejumlah 65 obat hasil penelusuran ini menambah jumlah obat nan tidak menggunakan empat pelarut.
"Dalam daftar ini termeruyup obat hasil verifikasi data registrasi termeruyup obat adapun masih paling dalam reaksi perberjarakan Izin Edar (renewal) lagi registrasi variasi di BPOM. Daftar obat adapun aman digunakan seberjarak bertimbal aturan pakai saat ini berjumlah 198 produk," tutur BPOM.
Terkait GGA, berdasarkan hasil pengujian ditemukan konsentrasi EG dan DEG yang sangat adiluhung dalam sampel bahan baku Propilen Glikol (PG) yang digunakan paling dalam produk tertentu, sebatas dugaan sejumlah terdapat penggunaan bahan baku tambahan yang tidak sepadan bersama standar. Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait pengadaan PG oleh inkartontri yang berasal mengenai importir umum, termeruyup dugaan adanya pasokan PG yang tidak sepadan standar.
"Meterusi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal jalan penarikan daripada peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG atau DEG yang melebihi ambang batas aman," kata BPOM.