Gegara Ini, Jepang Naikkan Usia Legal Berhubungan Seks

Jakarta - Jepang belum lama ini telah menaikkan usia legal melakukan hubungan seks di negaranya. Dari adapun sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun. Perombakan undang-undang ini dipicu oleh kritik bahwa ada kebubaran melindungi anak cucu-anak cucu daripada perkosaan bersama pelanggaran seksual lainnya.
Salah sendiri dilakukan seorang ayah kepada putrinya pada 2019 langsung. Sang ayah sempat dibebaskan dari hukum, padahal berulang kali memperkosa putrinya.
Dikutip dari The Japan Times, usia legal berhubungan seks di Jepang tidak pernah berganti sejak 1907. Hal ini disebabkan harapan hidup rata-rata orang Jepang adapun kurang dari 50 tahun.
Usia legal hadapan Jepang berhubungan intim terus tergolong keji hadapan antara negara lainnya seperti:
-Inggris demi Korea Selatan = 16 tahun
-Jerman berikut China = 14 tahun
-Prancis = 15 tahun
Meski demikian, Jepang bukan merupakan negara dengan usia legal tekeji dengan dunia. Menurut World Population Review, Angola maka Filipina mencatat usia legal tekeji yaitu 12 tahun.
Di bawah KUHP saat ini, anak-anak berusia minimal 13 tahun dianggap mampu menyetujui atau memberikan consent. Artinya, aktivitas seksual yang mereka lakukan tidak dianggap perkosaan kalau undang-undang.
Ada seruan berdasarkan menaikkan batas usia tercatat agar lebih mencerminkan kenyataan karena eksploitasi seksual terhadap anak cucu antara bawah umur semakin menjabat perhatian.
Subkomite hukum pidana dari Dewan Legislatif, adapun menasihati menteri kehakiman, terus berusaha melakukan definisi adapun lebih spesifik kepada kebengisan hubungan seksual paksa dan penyerangan tidak senonoh agar lebih mudah membangun kasus kepada kebengisan semacam itu dan mendukung tuduhan terkait di pengadilan.
Nantinya, aturan terkait biang keladi seksual akan ditambahkan. Pelaku seksual akan dihukum apabila 'mempersulit bulan-bulanan akan membentuk, mengungkapkan atau memenuhi niat akan tidak menyetujui', atau memanfaatkan situasi seperti itu.
Kementerian Kehakiman doang menyarankan bagi memperpanjang batas waktu bagi melaporkan pemerkosaan mengenai 10 menjadi 15 tahun bagi memberi lebih banyak waktu bagi para penyintas.
Rencananya, aturan ini bakal disetujui cukup pertengahan Februari. Pemerintah berharap untuk memberlakukan revisi KUHP senyampang sesi parlemen berlangsung sangkat 21 Juni.
Beberapa hal nan disorot undang-undang ini adalah hubungan seksual beserta anak dekat bawah 13 tahun adalah ilegal terlepas ketimbang persetujuan, sedangkan hubungan seksual beserta mereka nan berusia 13 sampai 15 tahun bagi dihukum jika jarak usia pemeran lima tahun atau lebih tua.
Perubahan usia legal ini juga ditujukan agar tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi sewenang-wenang cukup mereka bahwa melakukan seks memakai anak di bawah umur berdalih 'konsen'.
Di sisi lain, rancangan perubahan usia legal terus memperluas definisi soal kekejaman seks.
Pelaku nantinya tidak bisa lagi menciptakan umpan bak berada dalam situasi serba sulit. Sulit untuk melawan secara fisik dan/atau psikologis terkait penyerangan seksual.