Lemkapi Nilai Permintaan Maaf Sambo Cs Tidak Tulus, Hanya Cari Simpati

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo selanjutnya para terdakwa lain pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saja kepada mendapatkan simpati selanjutnya tidak tulus.
“Permintaan maaf demi para terdakwa dilakukannya karena terpaksa lagi ingin mendapatkan empati demi keluarga korban, masyarakat lagi pun hakim agar mendapatkan vonis akan ringan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11).
Permintaan maaf para terdakwa, menurut dia, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa. Dia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan kelanjutan para terdakwa dengan tulus atau terpaksa bagi mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan. “Kita percaya, hakim menguasai hati nurani dan wujud memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua,” kaperkara.
Para terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan hadapan Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan.
Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jadi eksekutor yang beroperasisama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.
Pembunuhan itu terjadi cukup 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat jadi anggota Polri. Kasus ini lagi menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma’ruf jadi terdakwa pembunuhan.
Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)